SELAMAT DATANG DI BLOG AHDA MUTHAHHARI | KEEP IT SMART AND SIMPLE | AMETIS EKABSOSPOLOVE | 2009

Senin, 13 Juli 2009

PASAR MODAL SYARIAH

Pasar modal syariah (Islamic Stock Exchange) adalah kegiatan yang behubungan dengan peradagangan efek syariah perusahaanpublic yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan syariat islam. Pasar modal dapat juga diartikan adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.

System mekanisme pasar modal konvensional yang mengandung riba, maisir dan gharar selama ini menimbulkan keraguan dikalangan umat islam. Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi di pasar modal sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini berkenaan dengan anggapan dikalangan sebagian umat islam sendiri bahwa berinvestasi di pasar modal di satu sisi merupakan sesuatu yang tidak dibolehkan (diharamkan)

Berdasarkan ajaran islam, sementara disisi lain Indonesia perlu memperhatikan dan menarik minat investor mancanegara untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia, terutama merupakan investor potensial.

Pasar modal adalah perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, antara lain: dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun uang (bonds); baik yang diterbitkan pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sector). Sedangkan pasar modal syraiah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrument keuangan syariah dalam bertransaksi berpedoman pada ajaran islam dan menjauhi segala yang dilarang, seperti penipuan dan pengelapan. Di Indonesia, pasar modal yang menerapkan system syariah islam dalam operasionalnya sementara ini masih dalam bentuk indeks, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) pada PT. Bursa Efek Indonesia.

Ditinjau dari segi landasan hokum positif Indonesia, sampai saat ini belum terdapat undang-undang khusus pasar modal syariah kecuali dalam bentuk keputusan Ketua bandan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep. 130/BI/2006 tentang Penerbitan Efek syariah pada tanggal 23 November 2006. Meskipun demikian, praktek investasi secara syariah sudah berjalan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrument pasar modal berbasis syariah, yaitu reksadana syariah dan obligasi syariah seperti dikeluarkan Indosat pada tahun 2002.


Produk investasi berupa saham pada prinsipnya sudah sesuai ajaran islam. Dalam teori percampuran. Islam mengenal akad syirkah dan musyarakah, yaitu suatu kerja sama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetor sejumlah dana, barang atau jasa.


Adapun jenis-jenis syirkah yang dikenal dalam fiqh muamalah yaitu syirkah Inan, syirkah mufawadah, syirkah wujuh, syirkah abdan, dan mudharabah. Pembagian tersebut didasarkan kepada pernyetaan modal masing-masing pihak dan siapa yang mengelola kegiatan usaha tersebut.


Di dalam literature-literatur , tidak terdapat istilah atau perbedaan antara saham syariah dengan non-syariah. Tetapi saham sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan yang dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal jika saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang dala kegiatan usahanya bergerak dibidang yang hala dan/atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekulasi (judi). Untuk lebih amannya, saham yang teradaftar dalam Jakarta Islamic Index merupaka saham-saham yang insyaallah sesuai syariah.

Sumber: Lembaga Keuangan Syariah, Prof. Dr. Ahmad Rodoni – Prof. Dr. Abdul Hamid, penerbit: Zikrul Media Intelektual.

Komentar :

ada 0 komentar ke “PASAR MODAL SYARIAH”
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Ketika Cinta Bertasbih

BujanG KostAn